jadikan dunia ladang untuk Akhirat… bagian 1

 Maktabah Abu Salma al-Atsari

DUNIA LADANG BAGI AKHIRAT

Penyusun : Tim Departemen ‘Ilmi Darul Wathan Riyadh

Alih Bahasa : Abu Salma bin Burhan at-Tirnatiy

PENDAHULUAN

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam semesta, Sholawat dan Salam semoga senantiasa tercurahkan kepada penghulunya orang-orang yang zuhud dan imamnya para ahli ibadah. Amma ba’du : Sesungguhnya dunia adalah negeri persinggahan bukan negeri untuk menetap, dunia adalah tempat yang penuh dengan duka cita bukan tempat tinggal untuk bersuka cita. Maka sepatutnya bagi seorang mukmin menjadikan dunia sebagai bagian perjalanan, mempersiapkan bekal dan hartanya untuk menuju ke perjalanan yang pasti. (ke akhirat, pent.) Maka merupakan kebahagiaan bagi siapa yang menjadikan perjalanan ini bekal yang akan menyampaikannya ke keridhaan Allah Ta’ala, yang menghantarkannya kepada ganjaran surga-Nya dan kepada keselamatan dari neraka-Nya.

“Sesungguhnya dunia adalah jalan menuju Surga dan Neraka Malamnya adalah tempat perniagaan manusia dan hari-harinya adalah pasar.”

DEFINISI ZUHUD TERHADAP DUNIA

Banyak sekali perkataan-perkataan para Salaf di dalam mendefinisikan zuhud terhadap dunia, dan keseluruhannya berputar kepada ketiadaan hasrat kepada dunia dan kekosongan hati dari ketergantungan terhadap dunia.

Berkata Imam Ahmad :

“Zuhud terhadap dunia adalah pendek angan-angan”. Continue reading

Memadu Kasih di Hari Valentine

At Tauhid edisi VI/07

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Hari Valentine (bahasa Inggris: Valentine’s Day), pada tanggal 14 Februari adalah sebuah hari di mana para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya di Dunia Barat. Pada masa kini, hari raya ini berkembang bukan hanya para orang yang memadu kasih, tapi pada sahabat dan teman dekat. Namun mayoritas yang merayakannya adalah orang yang sedang jatuh cinta. Ini pun dianut saat ini dan semakin meluas di kalangan muda-mudi di negeri ini. Ketika hari tersebut ada yang memberikan coklat kepada kekasihnya atau kado spesial lainnya.

Selaku umat Islam, tentu saja kita mesti menilik ulang perayaan tersebut. Ada beberapa tinjauan dalam perayaan tersebut yang bisa dikritisi. Di antaranya adalah tentang memadu kasih lewat pacaran dan hukum merayakan valentine serta memberikan hadiah ketika itu. Allahumma yassir wa a’in.

Meninjau Fenomena Memadu Kasih Lewat Pacaran

Pertama: Pacaran adalah jalan menuju zina

Yang namanya pacaran adalah jalan menuju zina dan itu nyata. Awalnya mungkin hanya melakukan pembicaraan lewat telepon, sms, atau chating. Namun lambat laut akan janjian kencan. Lalu lama kelamaan pun bisa terjerumus dalam hubungan yang melampaui batas layaknya suami istri. Begitu banyak anak-anak yang duduk di bangku sekolah yang mengalami semacam ini sebagaimana berbagai info yang mungkin pernah kita dengar di berbagai media. Maka benarlah, Allah Ta’ala mewanti-wanti kita agar jangan mendekati zina. Mendekati dengan berbagai jalan saja tidak dibolehkan, apalagi jika sampai berzina. Semoga kita bisa merenungkan ayat yang mulia (yang artinya), “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Selanjutnya, kami akan tunjukkan beberapa jalan menuju zina yang tidak mungkin lepas dari aktivitas pacaran.

Continue reading

Hak Kedua HAK RASULULLAH Shallallahu ‘alaihi Wasalam

Hak   Kedua

HAK RASULULLAH

shollallohu ‘alaihi wa sallam

 oleh: syaikh muhammad bin shaleh al-utsaimin

Hak ini merupakan hak makhluk yang paling besar, tidak ada hak untuk makhluk yang melebihi besarnya hak Rasulullah  shollallohu ‘alaihi wa sallam, Allah ta’ala berfrman :

Sesungguhnya kami telah mengutusmu sebagai saksi, pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. Supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)-Nya, membesarkan-Nya” (Al Fath 8-9)

Oleh karena itu wajib mendahulukan cinta terhadap nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dari kecintaan terhadap semua manusia bahkan termasuk kecintaan terhadap diri sendiri, anak dan orang tua. Rasulullah  shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Tidak beriman salah seorang diantara kamu sebelum aku dicintainya melebihi cintanya kepada anaknya, orang tuanya dan semua manusia” (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Diantara hak-hak Rasulullah  shollallohu ‘alaihi wa sallam adalah, memuliakan dan menghormatinya serta mengagungkannya dengan pengagungan yang sesuai dengannya tanpa berlebih-lebihan dan kekurangan. Penghormatanterhadapnya semasa hidupnya adalah dengan menghormati sunnah-sunnahnya dan pribadinya yang mulia, sedangkan penghormatannya setelah kematiannya adalah penghormatan  terhadap sunnah-sunnahnya dan ajaran-ajarannya yang lurus. Siapa yang mengamati bagaimana para shahabat menghormati Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam akan dapat mengetahui bagaimana mereka mempraktekkan kewajiban mereka terhadap Rasulullah  shollallohu ‘alaihi wa sallam. Continue reading

Hak Pertama HAK ALLAH TA’ALA

Ini merupakan hak yang paling utama dan paling besar kewajibannya untuk ditunaikan. Karena dia merupakan hak Allah ta’ala sang Pencipta Yang Maha Agung dan Berkuasa, Yang Maha Mengatur atas semua perkara. Hak Penguasa pemilik Kebenaran dan Penjelasan, Yang Maha Hidup dan Terjaga, yang dengannya langit dan bumi ditegakkan, Dia menciptakan segala sesuatu dan mengaturnya dengan penuh kecermatan. Hak Allah yang telah menciptakanmu dari tidak ada dan tidak disebut sebelumnya. Hak Allah yang telah merawatmu dengan segala ni’mat saat engkau berada di perut ibumu dalam kegelapan, saat tidak ada seorangpun yang dapat menyampaikan makanan dan semua kebutuhan untuk pertumbuhanmu. Dialah yang menyiapkan engkau air susu ibu dan memberimu petunjuk, kemudian disediakannya kedua orang tua yang memiliki kasih sayang kepadamu. Dia yang memberimu berbagai ni’mat, akal dan pemahaman serta menyiapkan dirimu untuk menerima ni’mat dan memanfaatkannya.

“dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam Keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur”. (An-Nahl: 78)

Seandainya karunia Allah dihentikan sekejap mata saja niscaya kamu akan binasa, dan seandainya rahmat Allah diputus sesaat saja niscaya kamu tidak akan hidup. Jika demikian halnya karunia Allah kepadamu maka hak-Nya merupakan hak yang paling besar, karena berkaitan dengan hak yang menciptakanmu dan memberimu persiapan dan pertolongan . Dia tidak mengharapkan darimu rizki atau makanan

“Kami tidak minta rezki darimu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa” (Thaha  132)

Yang Dia minta dari kita hanyalah satu dan itupun kebaikannya akan kembali kepada kita, Dia meminta kita untuk beribadah kepada-Nya semata dan tidak menyekutukan-Nya.

“dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha pemberi rezki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh”. (Adz-Dzariyaat : 56-58) Continue reading

10 hak dalam islam (pembukaan)

HAK – HAK YANG SESUAI DENGAN FITROH DAN DIKUATKAN OLEH SYARI’AT

SYEKH MUHAMMAD BIN SHALEH AL-UTSAIMIN

Rahimahullah

Terjemah

Abdullah Haidir

 Maktabah Ummu Salma al-Atsari

PEMBUKAAN

Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam, Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah semata tidak ada yang menyekutukan-Nya dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya, shalawat dan salam juga kepada keluarganya dan semua shahabatnya..

Sesungguhnya upaya seseorang untuk mengetahui kewajiban dan hak-haknya, mengetahui kewajiban-kewajibannya terhadap Allah dan hamba-Nya termasuk hal yang sangat penting dan merupakan kewajiban yang sangat besar. Buku yang kami berikan kalimat pembuka ini, meskipun bentuknya kecil, didalamnya terdapat poin-poin dan keterangan tentang hak manusia dan kewajiban mereka, semoga Allah memberikan ganjaran kepada pengarangnya dengan ganjaran yang sebaik-baiknya dan menjadikan ilmunya bermanfa’at.

Hak yang paling penting adalah hak Allah ta’ala dengan mencintai-Nya, takut, berharap dan  ta’at kepada-Nya, menjalankan perintah-Nya, menjauh-kan larangan-Nya, mencintai orang-orang yang ta’at kepada-Nya dan membenci orang-orang yang berbuat maksiat kepada-Nya.

Setelah itu hak Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam, dengan men-cintai-Nya, menuruti perintah-Nya dan menjauhi larangannya, membela sunnah-sunnahnya dan menjadikannya sebagai panutan dan memperbanyak shalawat terhadapnya.

Kemudian hak sanak saudara dengan berbuat baik kepada mereka serta tidak memutuskan hubungan (silaturrahim). Yang paling utama adalah kedua orang tua dimana kita harus berbuat baik dan berbakti kepadanya, mentaati perintahnya serta menjauhi larangannya selama mereka tidak memerintahkan kepada maksiat terhadap Allah, mendoakan mereka semasa hidupnya dan setelah kematiannya. Continue reading

Hukum Seputar Facebook

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in.

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Belakangan  ini di antara kita pernah mendengar mengenai fatwa haramnya Facebook, sebuah layanan pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan Friendster dan layanan pertemanan lainnya. Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa semacam ini. Namun, bagi orang yang diberi anugerah ilmu oleh Allah tentu tidak akan bingung dalam menyikapi fatwa tersebut.

Dalam tulisan yang singkat ini, dengan izin dan pertolongan Allah kami akan membahas tema yang cukup menarik ini, yang sempat membuat sebagian orang kaget. Tetapi sebelumnya, ada beberapa preface yang akan kami kemukakan.Semoga Allah memudahkannya.

Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan

Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah Allah Ta’ala. Dari hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini:

Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan.

Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya.

Apa yang dimaksud dua kaedah di atas?

Continue reading

Bolehkah Mengkhususkan Momen Lebaran Untuk Mengunjungi Kerabat?

Berikut ini kami tuliskan beberapa jawaban para ulama mengenai permasalahan ini:

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr

السائل : هنا عدة أسئلة عن زيارة الأقارب أحياء أو أمواتا يوم العيد

Pertanyaan: Syaikh, ada beberapa pertanyaan yang datang terkait tentang hukum berkunjung ke rumah para kerabat, baik yang masih hidup atau pun sudah meninggal ketika hari Idul Fitri.

Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr hafizhahullah menjawab:

الشيخ : أما زيارة القبور في يوم العيد أو في يوم الجمعة أو تخصيص يوم معين فلا يجوز ذلك ، وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به . أما تخصيص المقابر بالزيارة يوم العيد أو يوم الجمعة أو يوما معينا من الأيام بالذات ليس للإنسان أن يفعل ذلك

Ziarah kubur ketika hari ‘Id atau hari Jum’at atau mengkhususkan hari tertentu tidaklah diperbolehkan. Sedangkan mengunjungi para kerabat di hari ‘Id atau menempuh perjalanan untuk mengunjungi mereka atau.. mendoakan mereka, ini semua tidak mengapa. Adapun mengkhususkan kunjungan ke pemakaman-pemakaman di hari Ied atau hari Jum’at atau hari tertentu, tidak ada ulama yang melakukan hal ini.

[Transkrip dari rekaman suara yang bisa di-unduh di http://www.islamup.com/download.php?id=55581%5D
Continue reading

Menyingkap Keabsahan Halal Bihalal

Pengertian Halal Bihalal dan Sejarahnya

Secara bahasa, halal bihalal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari. Masyarakat Arab di Makkah dan Madinah justru biasa mendengar para jamaah haji Indonesia –dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab mereka- bertanya ‘halal?’ saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Mereka menanyakan apakah penjual sepakat dengan tawaran harga yang mereka berikan, sehingga barang menjadi halal untuk mereka. Jika sepakat, penjual akan balik mengatakan “halal”. Atau saat ada makanan atau minuman yang dihidangkan di tempat umum, para jamaah haji biasa bertanya “halal?” untuk memastikan bahwa makanan / minuman tersebut gratis dan halal untuk mereka.

Kata majemuk ini tampaknya memang ‘made in Indonesia’. Kata halal bihalal justru diserap Bahasa Indonesia dan diartikan sebagai “hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sekelompok orang dan merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia.” [1]

Continue reading

Puasa Syawal dengan Menentukan Hari

Apakah Waktu Puasa Syawal Telah Ditentukan?

Bolehkah seseorang memilih hari tertentu untuk puasa syawal ataukah hari-harinya sudah ditentukan? Apakah jika seorang muslim pernah melaksanakan puasa itu menjadi wajib baginya untuk mengerjakannya setiap tahun?
Jawaban syaikh perihal puasa syawal:

Diriwayatkan dalah hadits dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ. رواه مسلم

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun penuh.” (HR. Muslim).

Keenam hari itu tidak ditentukan harinya, tetapi orang mukmin boleh memilihnya di semua bulan Syawal, jika mau boleh mengerjakannya di awal bulan, pertengahan bulan, atau di akhir bulan. Bahkan jika mau dia boleh memisah-misahkannya, terserah kepadanya, alhamdulillah. Tetapi jika dia segera mengerjakan puasa pada bulan Syawal, itu lebih baik dari sisi bersegera mengerjakan kebaikan. Tetapi dalam hal ini tidak ada paksaan, namun sangat dimudahkan, siapa yang ingin melangsungkan boleh dan jika ingin memisah-misahkan juga boleh. Kemudian jika seseorang ingin puasa syawal di sebagian tahun dan tidak berpuasa di sebagian lain tidak apa-apa, karena itu adalah puasa sunnah bukan puasa wajib.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel http://www.KonsultasiSyariah.com